Tuesday, April 28, 2015

Pengacara Asyani Segera Sampaikan Memori Banding

. REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara Asyani segara menyampaikan memori banding terkait dengan vonis satu tahun dan denda Rp 500 juta kepada kliennya dalam kasus tuduhan pencurian kayu jati milik Perhutani. "Kami sedang menyusun memori banding dan pekan ini segera kami sampaikan ke pengadilan," kata Supriyono, pengacara Asyani, Selasa (28/4) malam.Ia mengemukakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo tetap "sendirian" dalam membela kliennya yang sudah renta tersebut.

Read more ...

No comments:

Post a Comment